BOGOR - Partai Demokrat akan memberhentikan Angelina Sondakh yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kepada kader yang tersangka itu pasti diberhentikan dari PD. Jangankan tersangka, pelanggaran kode etik kita akan berikan sanksi. Dan masyarakat akan melihat nanti sanksi yang menegakan moral, politik PD," ujar Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/2/2012).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wasekjen Demokrat Angelina Sondakh, menjadi tersangka oleh dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
“Tersangka baru berinisial AS dan seorang perempuan. Tadinya dia saksi,” kata Ketua KPK, Abraham Samad.
Menurut Abraham, Angelina menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga kini Angie masih belum ditahan.
(Muhammad Saifullah )