Pemerintah Pusat Batasi Waktu Penetapan Upah

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Senin 06 Februari 2012 02:00 WIB
(Runi Sari B/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenkertrans) menetapkan batas waktu penetapan upah minimum ke pemerintah daerah. Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, untuk ke depannya dalam penetapan upah minimum, para kepala daerah harus memperhatikan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
Dijelaskan, penetapan upah minimum harus tepat waktu 60 hari untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan  40 hari untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebelum berlakunya UMP atau UMK tersebut.
 
“Setelah penetapan upah minimum, aspek pengawasan pelaksanaannya harus dilakukan secara efektif dan optimal  untuk mencegah timbulnya perselisihan dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha,” katanya saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Nasional antara  GAPPRI dan PP FSP RTMM- SPSI di Gedung Kemenakertrans, Minggu (5/2/2012).
 
Untuk mencegah terulangnya permasalahan pengupahan di tahun-tahun mendatang, penetapan upah minimum harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berpatokan pada keputusan Dewan Pengupahan Daerah.
 
“Dibutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk tidak merevisi penetapan upah minimum karena sebelumnya telah dibicarakan melalui Dewan Pengupahan, yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha, “ terangnya.
 
Dalam penetapan Upah Minimum Sektoral, harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja atau serikat buruh. Gubernur yang akan menetapkan Upah Minimum Sektoral harus memperhatikan kesepakatan tertulis asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja atau buruh.
 
Muhaimin mengatakan, salah satu penyebab timbulnya perselisihan dalam pelaksanaan penetapan upah minimum yang terjadi belakangan ini adalah penetapan upah minimum tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
“Mekanisme dan tata kerja dewan pengupahan harus dibenahi sehingga mampu mengakomodir kepentingan pekerja dan Pengusaha. Para pekerja dan pengusaha pun harus sepakat mengikuti hasil keputusan dewan pengupahan secara konsisten," bebernya.
 
Sementara itu dalam Survey Kebutuhan Hidup Layak, Muhaimin meminta agar dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan secara bersama-sama dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusahan sehingga hasilnya yang didapatkan menjadi sama.
 
Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat dalam survey KHL juga harus sesuai ketentuan dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan unsur serikat pekerja dan pengusaha yang merupakan merepresentasikan serikat pekerja dan pengusaha setempat.
 
Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran mengapresiasi Kemenakertrans yang akan segera merevisi komponen hidup layak (KHL) yang dijadikan dasar penetapan upah minimum. Dirinya menyatakan, 46 komponen KHL yang diatur di Permenakertrans No 17 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Contoh sederhananya tidak ada item setrika, padahal setiap orang harus berangkat rapi ke tempat kerja dan harus menseterika pakaiannya. "Apa lagi harga kebutuhan pokok saat ini sudah jauh berbeda dari tahun 2005 seperti sandang pangan, transportasi, sewa kamar, listrik,” jelasnya. 
 
Terkait dengan penerapan upah minimum seharusnya hanya berlaku untuk buruh lajang dengan masa kerja 0-1 tahun, ternyata diberlakukan juga untuk buruh dengan masa kerja hingga belasan tahun. Perbedaan upah antara buruh baru dengan buruh yang masa kerjanya sudah cukup lama, sangat kecil yakni hanya beberapa ribu rupiah saja.
 
Maka dari itu, kedepan perlu di bedakan upah minimum untuk buruh yang lajang dan yang tidak.
 
“Pemerintah harus independen dan hati-hati dalam melakukan revisi komponen KHL. Jangan mau dibeli oleh oknum pengusaha yang hanya mementingkan profitable saja dan tidak mementingkan kepentingan semuanya. Kami akan terus mengawal Revisi Permenaker 17/2005. Harus ada tenggat waktu selesai revisi secepatnya. Keinginan buruh sebenarnya sederhana, hanya menginginkan keadilan dalam sistem pengupahan mereka, ” pungkas Herlini.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya