JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Direktur Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI, Ratna Dewi Umar.
Ratna diperiksa KPK sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan.
Ia mendatangi KPK sekira pukul 09.45 WIB dengan mengenakan setelan busana putih dipadu celana hitam.
Tidak ada kata-kata yang keluar dari Ratna saat masuk ke dalam gedung KPK. Ia memilih diam tanpa menggubris sejumlah wartawan yang menghadang.
Dalam dugaan korupsi ini, KPK juga menetapkan tersangka bagi Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Mulya A Hasyim. Ratna dan Hasyim dianggap menyebabkan negara merugi hingga senilai Rp52 miliar.
(Carolina Christina)