Bawa Sabu 1 Kg, WN Uganda Dituntut 15 Tahun Bui

Rohmat, Jurnalis
Senin 06 Februari 2012 21:02 WIB
Ilustrasi WNA terlibat penyelundupan sabu (Foto: Koran SI)
Share :

DENPASAR - Ronald Semanda (38) terdakwa penyelundupan satu kilogram lebih sabu dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Selain itu jaksa penuntut umum (JPU) I Made Tangkas juga menuntut Ronald membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Sesuai fakta-fakta persidangan jaksa menilai Ronald terbukti sah dan meyakinkan mengimpor narkoba berupa sabu dengan berat 1,14 kilogram.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer,” uajr Tangkas di depan Ketua Majelis Hakim Puji Harian di PN Denpasar.

Beberapa hal yang memberatkan Ronald, perilakunya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba dan merusak generasi muda.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berterus terang, dan memiliki tanggungan keluarga,” imbuhnya.

Jaksa juga menguraikan tindak pidana yang dilakukan pria yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 25 Juli 2011 itu.

Dari pemeriksaan rontgen di rumah sakit terdakwa sempat melawan bahkan hendak menyuap petugas.

“Dari hasil rontgen ditemukan sebanyak 82 kapsul berisi sabu dengan total berat 1,141 gram,” jelas JPU sembari menambahkan nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.

Pengacara terdakwa, Komang Agus Wira Kusuma, langsung mengajukan pleidoi.

Wira Kusuma tidak sependapat dengan JPU bahwa Ronald merupakan importir narkoba, melainkan seorang kurir yang terpaksa melakukan pekerjaan tersebut karena faktor ekonomi.

“Kami mohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” harapnya.

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya