BERBAHAYA sekali. Itulah teriakan teman saya saat mendengar ada pilot sebuah maskapai penerbangan domestik yang tertangkap basah sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Rupanya, kejadian ini bukanlah yang pertama. Yang kemudian ditakutkan adalah, jika ini bukan yang pertama dan bukan pula yang terakhir.
Pilot yang sedang dalam pengaruh narkotika jelas sekali akan sangat membahayakan penumpang. Pilot tidak akan mampu fokus pada pekerjaannya, karena ditengarai akan mengalami disorientasi ruang dan waktu. Contoh sederhananya saat pesawat akan landing, pilot bisa saja melihat landasan sudah dekat, padahal pada kenyataannya masih jauh.
Kecelakaan pesawat di Tanah Air selama ini banyak dikaitkan dengan persoalan kondisi kelaikan terbang pesawat. Banyak rumor, untuk menekan biaya operasional dan maintenance, sejumlah maskapai terpaksa melakukan kanibalisme dan bahkan menggunakan sparepart yang tidak standard. Masalah ini pun dengan cepat ditangani oleh otoritas seperti KNKT dan Departemen Perhubungan dengan melakukan ram check untuk melakukan pengawasan terhadap kelaikan terbang.
Sementara aspek human error dalam sebuah kecelakan pesawat masih jarang menjadi bahasan serius. Media massa pun paling cepat melihat aspek kecelakaan dari sisi kelaikan armada. Sedangkan kronologis kecelakaan yang kemudian menyeret sang pilot ke meja hijau masih jarang terjadi. Kasus human error pilot yang menjadi sorotan adalah kecelakaan pesawat Garuda di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 2007 silam. Saat persidangan terungkap bahwa sebelum mendarat, pilot terbukti tidak patuh pada warning pendaratan berbahaya. Akibatnya fatal, saat itu sekira 47 penumpang tewas karena terjebak kobaran api dari badan pesawat yang terbakar.
Kini, mata kita terbelalak ketika mendengar, melihat, dan membaca di media massa bahwa ada serangkaian penangkapan atas pilot yang sedang mengkonsumsi narkotika. Jelas hal ini sangat tidak bisa ditolerir. Pihak maskapai mestinya memiliki standard keselamatan yang harus dipatuhi pada saat pesawat akan diterbangkan. Termasuk tentunya pengecekan kesehatan dan juga kesiapan pilot untuk membawa penumpang tinggal landas.
Sudah sepantasnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan audit terhadap tenaga medis yang selama ini melakukan pengecekan kepada kesiapan pilot menerbangkan pesawatnya. Tidak hanya itu, sanksi tegas pun diperlukan, jika memang ada kesalahan prosedur.
Sementara itu, Departemen Perhubungan, harus bertindak cepat dan tegas. Merekan harus memberikan teguran kepada airline yang mempekerjakan pilot tersebut. Dan tentunya, sang pilot pun harus dicabut izin terbangnya.
Tentu saja semua itu harus dilakukan secara serempak. Alangkah baiknya hal yang sama juga diberlakukan untuk semua airline. Tujuannya satu, agar keselamatan pengguna penerbangan menjadi prioritas. Jangan sampai karena keteledoran salah satu pihak, konsumen menjadi korban. Dan yang tidak kalah pentingnya, jangan sampai industri penerbangan domestik yang sedang naik daun harus hancur karena rendahnya kepercayaan konsumen. Apalagi ke depan, akan makin menjamur penerbangan asing, yang masuk untuk melayani penerbangan domestik. Jika ini terjadi, lantas mau dibawa ke mana industri penerbangan domestik kita?
Semoga momentum saat ini bisa dijadikan lecutan bagi semua pihak dalam memperbaiki industri penerbangan dalam negeri.
(M Budi Santosa)