JAKARTA - Badan Kehormatan DPR menilai terdapat permasalahan mendasar dalam kegiatan renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) yang menghabiskan anggaran Rp20 miliar. Persoalan mendasar tersebut, yaitu hukum dan etika.
"Badan kehormatan DPR RI menyadari ada permasalahan yang sangat mendasar, yaitu permasalahan hukum dan permasalahan etika," ujar Ketua BK Muhammad Prakosa melalui siaran pers yang diterima wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selatan (7/2/2012).
BK menyebutkan bahwa permasalahan hukum tersebut bukan merupakan ruang lingkup dan tugas BK, melainkan kewenangan aparat penegak hukum.
"Maka sepenuhnya permasalahan hukum yang terjadi akibat renovasi ruang Banggar diserahkan kepada penegak hukum apabila terjadi pelanggaran hukum. Bisa jadi Kepolisian, KPK maupun Kejaksaan," jelasnya.
Sedangkan permasalahan etika, BK berpendapat bahwa adanya dugaan pelanggaran prosedur anggaran dan prosedur pengadaan proyek di dalam lingkungan DPR RI yang menyalahi tata tertib dan kode etik DPR RI.
Selain itu, renovasi ruang Banggar juga menjadi sorotan publik dan kontroversi yang menyebar melalui media cetak dan elektronik. "Akibatnya, citra, martabat, kehormatan dan kredibilitas DPR RI menjadi buruk," jelasnya.
(Muhammad Saifullah )