Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 45 kg

Ziva Aditya, Jurnalis
Selasa 07 Februari 2012 19:59 WIB
Ilustrasi pemeriksaan, saat pemeriksaan tas mencurigakan (Foto: Dok Okezone)
Share :

LAMPUNG - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 kilogram ganja melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Barang tersebut dikemas dalam 40 bungkus yang dibawa dalam  bus ALS bernomor polisi BK 7959 DK pada Senin 6 Januari sore sekira pukul 18.00 WIB.

Saat itu, bus melewati pos Sea Port Interdiction dan menjalani pemeriksaan rutin di pelabuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, paket ganja kering tersebut disimpan di tas Polo warna hitam serta dalam kardus rokok.

Polisi menangkap pembawa barang yakni seorang perempuan bernama Nurmani alias Ajai Darlina (51), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam.

"Menurut pengakuan tersangka, ganja senilai Rp12 juta itu akan dijual kepada seseorang di Rawa Mangun Jakarta," kata Sulistyaningsih.

Tersangka mengaku, dia memperoleh barang tersebut dari seseorang di Aceh Besar dan akan dijual ke Jakarta dengan harga per paket Rp1 juta per kilogram.

Nurmani akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2), dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya