JAKARTA - Perwakilan GKI Yasmin, Bogor, dilarang bicara dan diminta untuk pindah ke balkon dalam rapat gabungan antara Komisi II, III dan VIII DPR dengan pemerintah mengenai sengketa Izin Mendirikan Bangunan gereja tersebut.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman.
Pramono menjelaskan, perwakilan GKI Yasmin diminta untuk pindah ke atas balkon karena permintaan anggota Dewan. Namun, sebelum beranjak dari ruang sidang yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus), Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging meminta agar konstitusi ditegakkan.
“Kami meminta agar putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi wajib Ombudsman dilaksanakan. Itu saja. Simple,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (8/2/2012).
Bona merujuk kepada putusan Peninjauan Kembali MA dan rekomendasi Ombudsman kepada Presiden dan DPR bahwa IMB GKI Yasmin yang dicabut Wali Kota Bogor Diani Budiarto harus dikembalikan. “Sekarang kasus ini sudah sampai ke tingkat pusat, jadi tidak tepat jika dikatakan masalah ini dioper saja ke Wali Kota. Karena masalahnya Wali Kota daerah tidak mau melaksanakan (putusan) dari lembaga tingkat nasional,” katanya.
Bona berharap agar kasus seperti yang dialami jemaah GKI Yasmin di Bogor tidak terjadi di kota-kota lain dimana wali kota berani membangkang terhadap putusan MA dan Ombusman.
“Kami masih terus mencoba berpegang pada lembaga yang sah, kami tidak ingin adanya wali kota-wali kota baru melecehkan MA dan Ombudsman, serta kami juga tidak ingin melecehkan DPR, oleh karena itu apa yang mereka minta kami penuhi, dengan harapan hukum dan konstitusi ditegakkan,” katanya.
“Kami akan terus mengupayakan sampai hak kita dipenuhi, untuk beribadah di gereja kami yang sah. Sesuai dengan hukum dan konstitusi,” tutupnya.
(Insaf Albert Tarigan)