TANGERANG - Buruh se-Tangerang Raya mengancam akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran apabila dalam waktu 10 hari dari sekarang pihak perusahaan tidak membayarkan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan UMK Revisi yang ditanda tangani Gubernur Banten.
"Kami akan kembali melakukan aksi besar-besaran jika dalam waktu 10 hari kedepan masih ada perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai dengan UMK revisi yang telah ditetapkan," kata kordinator Aliansi SB/SP Tangerang Raya, Poniman pada okezone, Rabu (8/2/2012).
Poniman juga menggarisbawahi bahwa saat ini posisi buruh masih dalam posisi siaga satu, karena dikhawatirkan 10 hari kedepan akan banyak perusahaan yang berusaha mangkir dari kewajibannya dengan meminta penangguhan kenaikan UMK kepada pemerintah.
"Bukan tidak mungkin akan banyak perusahaan yang meminta penangguhan dengan dalih tidak mampu, jika ternyata pemerintah mempermudah proses penangguhan tersebut dengan dasar yang tidak jelas, kami akan lakukan aksi besar-besaran lagi pada Kamis 23 Februari 2012," tegasnya.
Untuk itu, Poniman menghimbau seluruh serikat pekerja mengawal pembayaran UMK ini sampai tuntas dan sesuai dengan revisi yang ada. Posko advokasi yang disiapkan akan menerima keluhan pekerja yang tidak menerima haknya.
Sebelumnya Gubernur Banten sudah menandatangani revisi UMK Kota Tangerang dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150 sementara untuk Kabupaten Tangerang dari Rp1.379.000 menjadi Rp1.527.150.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)