JAKARTA - Sebelum persidangan dimulai, terdakwa kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games M Nazaruddin meminta izin membacakan sepucuk surat di dalam ruang persidangan.
“Surat dikit, kepada majelis hakim, mohon mau dibacakan,” kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2012).
Namun hal tersebut ditolak oleh majelis hakim, dengan alasan bahwa agenda saat ini adalah mendengarkan keterangan saksi. "Serahkan saja ke majelis. Serahkan, silakan. Hari ini pemeriksaan saksi," tegas Hakim Ketua Dharmawati Ningsih.
Akhirnya, Nazaruddin urung membacakan surat tersebut, dan menyerahkan kepada majelis hakim. Nazaruddin datang telat sekira tiga jam, pengadilan seharusnya digelar pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai pukul 12.00 WIB. Nazar beralasan sedang sakit. “Sakit biasa, kadang mah,” kilah Nazaruddin.
Lebih lanjut Nazar mengatakan bahwa dirinya tidak masalah mengikuti persidangan dengan penyakit yang di derita saat ini. Hal tersebut agar persidangan cepat selesai.
(Muhammad Saifullah )