Adik 'Pengantin' Bom Cirebon Divonis 9 Tahun Penjara

Amba Dini Sekarningrum, Jurnalis
Rabu 08 Februari 2012 13:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Corbis)
Share :

TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada adik kandung M Syarif, Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur. M Syarif merupakan pelaku pengeboman masjid Ad Dzikra di Mapolresta Cirebon beberapa waktu lalu.
 
“Terdakwa Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme pasal 15 junto 9 UU tahun 2003 dan pasal 13 UU Tindak Pidana Terorisme, terdakwa divonis 9 tahun penjara," kata ketua majelis hakim perkara terorisme jaringan Cirebon, Syamsul Bahri Harahap saat membacakan vonis, Rabu (8/2/2012).
 
Sebelum membacakan putusan, hakim juga membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
 
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma bagi masyarakat dan merusak nama baik agama. Tapi kami juga mempertimbangkan beberapa hal  yang meringankan, yaitu terdakwa menyesal dan mengaku tidak akan mengikuti pengajian yang sesat. Dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Syamsul.
 
Sementara itu menyikapi putusan hakim, terdakwa Ahmad Basuki menyatakan pikir-pikir dahulu selama seminggu. "Saya pikir-pikir dahulu," kata terdakwa.
 
Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Ahmad Basuki selama 10 tahun karena  terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sesuai Pasal 15 jo Pasal 9 UU tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya