JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum puas hanya menjerat para pelaku dengan menggunakan pasal suap dan korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, pihaknya saat ini tengah mengambil ancang-ancang untuk menjerat para pelaku korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang dengan pasal pencucian uang.
"KPK saat ini sedang mengembangkan kasus wisma atlet itu dengan memperlebar ke arah ada dugaan kejahatan adanya money laundering. Oleh karena itu kita akan mengaitkannya dengan tindak pidana pencucian uang kasus wisma atlet tersebut," kata Johan di Gedung KPK, Rabu (8/2/2012).
Lebih lanjut Johan mengatakan bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad ini membantah jika KPK tidak akan menggunakan Undang-undang Pencucian Uang.
"Harus mendasarkannya pada bukti-bukti dulu agar bisa digunakan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucuan Uang tersebut," terangnya.
Waktu memulai penyidikan itu KPK mencoba untuk melakukan pengkajian penyelidikan terkait dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang dalam kaitan kasus wisma atlet.
"Kita belum tahu kepada siapa nanti akan kita kenakan pasal itu, kita masih mengembangkan dari bukti dan fakta yang ada," imbuh Johan.
Johan juga menapik, jika KPK terlambat untuk menggunakan pasal tersebut, saat ini lanjut dia pihaknya ingin mengembangkan pada proses yang berdasarkan fakta-fakta yang ada pada persidangan.
"Ini sedang dalam proses penyelidikan. Apa nanti memungkinkan kepada siapa itu nanti akan dikenakan. Ini yang sedang dikembangakan," tukasnya.
(Rizka Diputra)