JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa berkas pemeriksaan Nunun Nurbaetie telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, paling lambat berkas tersebut akan diserahkan dalam waktu 14 hari dari sekarang. Setelah proses pelimpahan, maka sekira seminggu proses persidangan tersangka cek pelawat akan dilangsungkan di Tipikor.
“Benar, sekarang kasus NN pada tahap penuntutan, kita punya waktu 14 hari, waktu maksimal untuk diserahkan ke pengadilan,” ungkap Johan melalui pesan singkatnya kepada wartawan di KPK, Kamis (9/2/2012).
Sebelumnya Nunun juga mengaku siap menjalani persidangan. “Berkas saya diserahkan ke penyidik kepada jaksa maka saya akan segera ke sidang, kalau mau tanya apa tahapanya karena saya enggak ngerti hukum maka silakan kepada jaksa," ujar Nunun.
Sedangkan pengacara Nunun, Ina Rahman menyatakan, berkas BAP kliennya sudah di P21 dan lengkap, bahkan sudah ditanda tangani oleh Nunun.
“(Berkas) Ibu sudah di P21, dan sudah siap sidang, berkas tersebut sudah ditanda tangani kok, ya kita siap saja," pungkas Ina.
(Insaf Albert Tarigan)