Pengacara Anas: Permai Grup Milik Nazaruddin

Misbahol Munir, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2012 14:17 WIB
Muhammad Nazaruddin
Share :

JAKARTA- Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dituding tersangka kasus Suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin berada di balik Permai Group, perusahaan yang menjadi kendaraan untuk meraup untung dari proyek negara.

Namun tudingan tersebut, dinilai kuasa hukum Partai Demokrat Patra M Zen dianggap tidak mendasar. Patra mengatakan soal kepemilikan perusahaan dan peralihan saham-saham haruslah menaati aturan-aturan hukum.

"Misalnya dalam aturan hukum, peralihan saham mesti dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Sementara dari keterangan di persidangan, itu tidak ada. Jadi jangan asal menuduh," tegas Patra kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Selain itu, lanjutnya, keterangan saksi-saksi di persidangan juga akan menjadi bahan pertimbangan akan hal itu. Semisal, terungkap fakta bahwa sudah biasa bagi Nazaruddin untuk mencatut nama orang lain.

Nazaruddin meminta para karyawannya agar dijadikan direktur anak-anak perusahaan Anugerah. Modusnya adalah para karyawan itu dimintai KTP dan dimasukkan ke dalam akta pendirian perusahaan.

Sebagai contoh, ujar Patra, Mindo Rosalina Manullang, di persidangan 16 Januari 2011, menyatakan bahwa di seluruh perusahaan milik Nazaruddin memiliki manajemen terpisah-pisah. "Tetapi Rosa juga menjelaskan bahwa untuk setiap posisi yang ada di perusahan itu, semua karyawan Nazaruddin diminta untuk mengisi posisi-posisi Direktur, tetapi orang-orangnya itu-itu juga," kata dia.

Bukti lainnya adalah keterangan oleh saksi lain yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis, di persidangan 25 Januari. Kata Patra, saat menjawab pertanyaan JPU apakah dirinya diangkat menjadi direktur di salah satu perusahaan Nazaruddin dengan melalui RUPS sesuai aturan UU, Yulianis menjawab, bahwa hal itu tidak terjadi. Yulianis, kata Patra, lalu menjelaskan bahwa dia hanya dimintai KTP dengan sedikit paksaan gaji akan dipotong Rp1 juta untuk jabatan supervisor ke atas, dan Rp 500 ribu untuk jabatan staf, bila menolak.

"Saat ditanya lagi oleh JPU, siapa yang memaksa saudara yang kemudian untuk dicantumkan sebagai direktur? Yulianis menjawab, Pak Nazaruddin. Jadi sudah jelas semuanya itu Nazaruddin," pungkasnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya