KPK-Kemenkumham Koordinasi Soal Pertemuan Ilegal Nazar

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Kamis 09 Februari 2012 17:30 WIB
M Nazaruddin
Share :

JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku pertemuan M. Nazararudin dengan M Nasir dan mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik bisa menggangu jalannya persidangan terhadap terdakwa kasus wisma atlet tersebut.
 
"Temuan oleh Denny tentu kita akan segera koordinasi dalam hal bisa mengganggu proses persidangan,” ungkap Johan saat konfrensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
 
Menurut Johan, Nazar merupakan seorang terdakwa, sehingga dalam posisi tahanan, kewenangannya berada di bawah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Nazar itu di bawah kewenangan hakim Tipikor yang diserahkan sepenuhna ke Lapas. Tentu ada aturan-aturan sendiri di Lapas,” katanya
 
Secara terpisah, Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum M. Patra Zen menyatakan Nazaruddin memiliki hak untuk dikunjungi oleh siapa pun. Namun, kunjungan Nasir, yang juga adik sepupu Nazar pada tengah malam tentu mengundang kecurigaan banyak pihak. Apalagi, pertemuan itu dilakukan bersama mantan Kuasa Hukum tersangka Mindo Rosalina Manulang.
 
“Kunjungan tengah malam di luar kelaziman dan wajar jika masyarakat curiga,” ujar Patra.
 
Patra mengatakan, jika kunjungan tersebut terindikasi melanggar hukum, maka aparat harus menindaklanjutinya. Aparat KPK perlu mencari tahu motif di balik kunjungan itu.
 
“Wajar kalau masyarakat menduga ada konspirasi, karenanya perlu diselidiki dan diperdalam lebih lanjut,” ujarnya.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya