Timas Ginting Dituntut 3 Tahun Penjara

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Kamis 09 Februari 2012 18:28 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Timas Ginting, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dituntut  3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.
 
Timas yang merupakan mantan pejabat Kepala Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana (PSPK) Kemenakertrans itu, diduga memperkaya diri dengan menetapkan PT Alfindo sebagai rekanan pengadaan PLTS dengan nilai proyek Rp8,9 miliar.
 
Jaksa Guntur Ferrifatar menyatakan, terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dalam dakwaan, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk langsung PT Alfindo Nuratama Perkasa yang dipinjam oleh Marisi Matondang dari Anugerah Group sebagai pelaksana pengadaan PLTS.
 
Sebelumnya Timas menyatakan, PT Alfindo men-subkontrakkan pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya senilai Rp5,29 miliar. Padahal, pembayaran yang diterima PT Alfindo dari memenangkan proyek PLTS ini mencapai Rp8 miliar lebih. Selisih nilai proyek Rp2,71 miliar itu yang dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.
 
Menurut JPU, banyak peserta tender yang tidak memenuhi syarat dan harusnya lelang tidak usah diadakan karena merugikan keuangan negara.
 
"Benar perbuatan terdakwa berkerja sama dengan Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Nazaruddin dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS yang menguntungkan Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin sebesar Rp2,729 miliar dan merugikan keuangan negara sejumlah itu,” jelas Jaksa Guntur, saat membacakan tuntutan terhadap Timas.
 
Guntur juga membenarkan perbuatan terdakwa bekerja sama dengan Yultido Ichwan, Dhini Siswandini, Adung Kamaen, Agus Suwahyono dan Sunarko dalam pelaksanaan kegiatan jasa pengawasan pengadaan dan pemasangan PLTS bertentangan dengan Keppres No. 80 tahun 2003.
 
Dari jumlah uang tersebut, Neneng  dan Nazaruddin terdakwa kasus wisma atlet disebutkan kecipratan keuntungan Rp2,2 miliar sebagaimana dicatat Yulianis, mantan wakil direktur Permai Group sebagai laba PT Anugerah Nusantara.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya