JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas pertemuan antara Muhammad Nazaruddin dengan adiknya yang menjadi anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir, di Lapas Cipinang pada Rabu malam kemarin.
Pertemuan itu mengundang kecurigaan karena dihadiri juga oleh dua pengacara Mindo Rosalina Manulang, Jufri Taufik dan Arief Rachman.
"Sekarang sedang dibicarakan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2012).
Menurut Johan, KPK akan lepas tangan jika ditemukan bukti pertemuan tersebut terjadi karena ada permainan orang dalam Lapas. Sebab, urusan Lapas bukan wilayah wewenang KPK.
"Kalau berkaitan dengan insan di Lapas, urusannya Departemen Hukum dan HAM," kata Johan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memergoki Nasir, Rabu 8 Februari malam. Nasir tengah berbincang di sel Nazar bersama bekas pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik. Menurut Denny, Nasir datang pukul 23.00 WIB. Padahal jam kunjungan normal pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-15.30 WIB. "Ini jelas melanggar waktu kunjungan," ujar Denny.
Selain itu, Denny menyebut Nasir mencatut nama Komisi III untuk melakukan kunjungan di luar aturan. Namun Nasir juga menampik. "Hak anggota dewan itu sudah melekat memang jadi 24 jam ke mana saja sidak enggak masalah," pungkasnya.
(Carolina Christina)