Kejagung Belum Terima Salinan Putusan Agusrin

Rizka Diputra, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2012 16:58 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Gubernur Bengkulu Nonaktif Agusrin Najamudin telah divonis 4 tahun penjara. Namun, pelaksanaan eksekusi molor lantaran salinan putusan belum dikirim ke Kejaksaan.

"Jaksa itu mengeksekusi terpidana sesuai salinan putusan. Kejaksaan belum terima salinan putusan Agusrin," ujar Jampidsus Andi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2012).

Andi menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sejak dua hari lalu, namun belum membuahkan hasil positif. "Saya sudah cek ke Kejati Bengkulu, tetapi salinan putusan belum ada," imbuhnya.

Jawaban yang sama juga diperoleh Andi saat pihaknya mengonfirmasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pihak PN Jakpus mengaku belum menerima salinan putusan tersebut dari MA.

Menurutnya, MA sejatinya sesegera mungkin mengirim salinan putusan itu agar eksekusi bisa cepat dilaksanakan.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohoan kasasi jaksa dan memutus Agusrin bersalah dan menghukumnya empat tahun penjara. Agusrin juga dikenai denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp20,16 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan bagi hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2006.

Majelis Hakim Agung, yang terdiri Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Abdul Latief menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Akibat perbuatannya, negara pun dirugikan sebesar Rp20,16 miliar.

Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan terdakwa dari perkara dugaan korupsi ini.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya