Bandit Pembajak Truk Kontainer Diringkus

, Jurnalis
Minggu 12 Februari 2012 18:28 WIB
ilustrasi (dok.okz)
Share :

JAKARTA- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pencurian barang di truk kontainer.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya mengamankan beberapa pelaku dan masih memburu seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kami sudah amankan lima orang pelaku, dan satu lagi masih buron atas nama Amru Delimunte," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/2/2012).

Rikwanto menuturkan kronologis kejadian bermula pada Kamis 2 Februari lalu saat petugas sedang melakukan observasi di Jakarta Utara dan mendapatkan laporan dari warga adanya pelaku pencurian barang dalam kontainer.

"Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan, tersangka atas nama DR (51) yang berperan sebagai sopir pengangkut ditangkap di Depok dengan barang bukti satu unit angkot," tambahnya.

DR diketahui mendapat tugas mengantar barang ke Jambi milik PT Sri Murti, Teluk Gong, Jakut, dengan kontainer bernopol B 9684 UO. Barang-barangnya berupa 1.500 dus susu sachet, 200 dus pompa air, 100 dus meja Olympic, barang-barang milik Matahari Departemen Store, dan mi instan.

"Di perjalanan Amru Delimute menelepon DR yang menanyakan barang yang akan dikirim ke Jambi, dan diberi imbalan sebesar Rp160 juta," lanjutnya.

Lalu DR berangkat dari Penjaringan. Sesampainya di tol Karang Tengah tersangka Amru sudah menunggu, dan kontainer diambil alih oleh Amru. Amru pun melarikan kontainer ke Sukabumi dan Pelabuhanratu dibantu teman tersangka Amru.

Sementara itu DR pindah ke mobil lain milik Amru yang memang sudah disediakan. "DR dapat imbalan dari Amru dan digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Rikwanto.

Kini pihak kepolisian menjerat lima tersangka yakni DR (51) sebagai sopir kontainer, UJ (48) penadah dari Amru, MYD (48) penadah, GN (48) penadah dan RJ (48) sebagai penerima uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya tersebut, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembajakan.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya