Pengacara Nazar: Silakan KPK Berbuat Sesuka Hati

Mustholih, Jurnalis
Senin 13 Februari 2012 16:05 WIB
Muhammad Nazaruddin
Share :

JAKARTA- Tim pengacara Muhammad Nazaruddin mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kliennya dengan pasal pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia yang ditengarai berasal dari duit proyek Wisma Atlet SEA Games Sesmenpora.

"Silakan saja. Biarkan KPK berbuat sesuka hatinya. Nanti semua jadi terungkap," kata Jumimart Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 12/2/2012.

KPK mengeluarkan gebrakan baru dalam menguak kasus suap Wisma Atlet. Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka di kasus pembelian saham senilai Rp 300 miliar pada PT Garuda Indonesia.

KPK menengarai duit proyek Wisma Atlet dicuci melalui perusahaan tersebut.

Namun, Junimart berpendapat penetapan Nazar sebagai tersangka itu terlalu buru-buru.  "Mestinya tuntaskan dulu satu-satu (kasus Wisma Atlet). Jangan secara psikologis tekan Nazar. Kalau mau mencari kebenaran selesaikan satu-satu," kata dia.

Junimart mengatakan kasus saham PT Garuda cuma akal-akalan Yulianis. Dia menantang bekas anak buah Nazar itu membuktikan omongannya tersebut. "Ada tidak buktinya, Itu bisa saja (mulut) Yulianis ember," katanya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya