JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mengecam tindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang melakukan pembiaran terhadap pembangunan kantor Biro Interogasi Amerika Serikat (AS) di sejumlah Lembaga permasyarakatan (LP).
Dalam keterangannya kepada okezone, Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut Kemenkum HAM mendapat bantuan Rp1 Triliun per tahun atas aksi pembiaran tersebut. Sementara itu, pemerintah AS dan FBI mendapat konsensi bebas memeriksa para narapidana Indonesia di sejumlah LP, terutama narapidana kasus terorisme.
Kantor Biro Interogasi AS tersebut berukuran 4x7 meter. Di dalamnya terdapat fasilitas dan peralatan lengkap untuk melakukan interogasi. Seperti ruang kaca pengontrol, lampu sorot pemeriksaan, alat rekam, alat sadap, dan alat-alat interogasi lainnya. Dalam melakukan interogasi terhadap narapidana, pihak Amerika nantinya akan didampingi oleh petugas Dirjen Lapas.
IPW mengingatkan bahwa narapidana tidak boleh lagi diperiksa siapapun karena proses hukumnya telah selesai. Jika narapidana terlibat dalam tindak pidana, hanya polisi yang berhak memeriksanya, bukan Dirjen Lapas, apalagi aparat Amerika.
Untuk itu, menurut IPW, proyek pembangunan kantor Biro Interogasi AS ini harus segera dihentikan. IPW juga mempertanyakan sikap nasionalisme Menteri Hukum dan Ham terkait pembangunan proyek ini.
(Muhammad Saifullah )