Polisi Bekuk Pembeli Tiket KRL dengan Uang Palsu

Bagus Santosa, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2012 13:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Seorang pengedar uang palsu berhasil diciduk polisi di Stasiun Tebet, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka polisi mendapatkan 13 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
 
Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu 12 Februari 2012 lalu ketika tersangka, Tamrin (52) berupaya membeli tiket KRL Jakarta Bogor.
 
Kasir yang menerima uang Rp100 ribu dari tersangka merasa curiga. Sang kasir pun melapor ke atasannya dan atasannya meneruskan ke Polisi Khusus Kereta (Polsuska) Stasiun Tebet. Tersangka pun dilakukan penggeledahan.
 
Dari penggeledahan tersebut ditemukan 12 lembar uang palsu lainnya. Dari situ, tersangka dibawa ke Polsek Tebet untuk ditindaklanjuti. "Hasil pemeriksaan sementara tersangka hanya bertugas sebagai pengedar," kata Kasi Humas Polsek Tebet Aiptu Broto Suarno lewat pesan pendeknya, Rabu (15/2/2012).
 
Polisi masih mengembangkan kepada pemasok uang palsu tersebut. Kepada tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya