JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras yang ingin diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertujuan untuk memperketat peredaran miras di Indonesia. Jelas ini merupakan suatu ancaman yang dapat mematikan pertumbuhan industri miras di tanah air.
"Memang harus ada yang dikalahkan, apakah industri atau moral. Sama halnya, harus mempertimbangkan bagaimana kerusakan moral yang meluas. Karena kalau kerusakan moral, warga dan negara itu akan menyangkut masa depan bangsa. Bukan masa depan pengusaha. Kita harus menjaga warga negara, sebagai penerus dari para pemimpin yang ada sekarang," ungkap Ketum PPP Suryadharma Ali di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Suryadharma mengandaikan apabila generasi muda atau warga negara secara luas sudah menganggap mengonsumsi miras sebagai sesuatu yang biasa, bisa dibayangkan dampak kerusakannya nanti.
"Jadi dalam agama itu kita harus bisa menimbang-nimbang manfaat dan mudaratnya. Memang ada manfaatnya untuk pertumbuhan industri tetapi memang lebih besar mudaratnya yang harus dipikul oleh bangsa ini kedepannya," lanjutnya.
Dia mengakui kalau selama ini pengawasan terhadap peredaran miras lemah dan peraturan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, diakuinya desakan pengusaha miras yang alkoholnya dibawah 5 persen itu bisa dijual bebas. "Kalau bisa dijual bebas itu artinya bisa diminum bebas. Mungkin juga semua umur bisa mengkonsumsinya,” sesalnya.
Bisa dibayangkan kalau miras dengan dalih alkohol di bawah 5 persen bisa dilegalkan untuk dijual di lingkungan sekolah, maka peredarannya jelas akan merusak generasi muda. Sedangkan di dalam ajaran agama Islam, sedikit atau banyak yang namanya alkohol itu tetap dilarang. "Itu akan menjadi candu kan, jika biasa dengan kadar (alkohol) rendah maka dia akan naik yang pada akhirnya akan menjadi peminum yang berat," terangnya.
Meskipun Suryadharma menyatakan jika sebenarnya draft RUU belum ada, namun dengan seminar ini dilakukam dalam rangka penyusunan draft. "Kita akan meminta masukan-masukan dari berbagai narasumber. Agar bisa menjadi bahan perumusan undang-undang,” urainya.
Ketika ditanyakan apakah RUU ini memfokuskan pada pelarangan atau pembatasan peredaran miras? Dia belum memberikan jawaban tegas. "Nanti kita lihat, karena ini baru awal untuk mencari masukan-masukan," jawabnya.
(Muhammad Saifullah )