JAKARTA- Efrizal, pengacara pengendara kecelakaan maut Afriani Susanti membantah bahwa pemberian uang senilai Rp3 juta kepada keluarga korban tabrakan merupakan bentuk kesepakatan damai
“Yang kemarin kami kasih uang itu merupakan uang tahlilan dan rasa simpati kepada para korban sebesar Rp3 juta, uang untuk turut berduka,” ujar Efrizal saat dihubungi okezone, Jumat (17/02/2012) malam.
Dia menambahkan, tidak ada namanya kesepakatan damai kepada pihak keluarga korban dalam kasus tabrakan ini. Pasalnya sampai sekarang kliennya masih terus menjalani proses hukum sesuai dengan tuntutan para keluarga korban.
“Tidak ada namanya uang damai, uang itu murni untuk rasa duka cita dari pihak Afriani kepada para korban,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 16 Februari lalu, pihak keluarga penabrak 12 orang pejalan kaki di Tugu Tani, mengumpulkan semua keluarga korban kecelakaan tersebut di Rumah Makan Sedap Sari, kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Menurut Pengacara salah satu keluarga korban, Ronny Talapessy, mereka dikumpulkan untuk diajak berdamai dengan iming-iming santunan sebesar Rp3 juta. Beberapa keluarga korban, menurut Ronny, sudah ada yang menerima santunan dan menandatangani surat pernyataan.
(Stefanus Yugo Hindarto)