JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang putusan terhadap terdakwa perkara pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan.
Majelis Hakim terpaksa menunda sidang lantaran Hakim Ketua berhalangan hadir dengan alasan sakit. "Putusan belum busa dibacakan karena ketua majelis hakim sakit," kata Hakim Anggota, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012).
Pangeran mengatakan, sidang Gayus akan dilanjutkan pada Kamis, 1 Maret 2012. "Sidang digelar pada Kamis 1 Maret pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini pun menerima keputusan pengadilan menunda sidang. Saat Gayus ditanya hakim apakah ada yang perlu disampaikan soal penundaan sidangnya, dia menjawab singkat. "Tidak ada yang mulia," kata Gayus.
Dalam kasus ini Gayus dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dianggap terbukti melakukan sejumlah perbuatan tindak pidana. Di antaranya, menerima uang Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
Dia juga didakwa menerima USD3,5 juta dollar dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.
(Dede Suryana)