Perdana, Sidang Pimpinan FPI Diiringi Salawat

Prabowo, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2012 17:55 WIB
Massa FPI saat memberikan dukungan di PN Yogyakarta (Foto: Prabowo/okezone)
Share :

YOGYAKARTA - Sidang perdana atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta Bambang Tedi, diwarnai dengan salawat yang dilakukan massa FPI.

Massa yang berjumlah sekira 300 orang tersebut, melafalkan salawat sebagai bentuk dukungan terhadap pimpinannya yang tengah bersidang di PN Yogyakarta, Jalan Kapas, Umbulharjo Yogyakarta.

Mereka merupakan massa tidak diperkenankam masuk ke dalam gedung untuk menyaksikan persidangan. Pintu gerbang masuk dijaga dan ditutup oleh petugas kepolisian kota Yogyakarta.

Bahkan polisi juga melengkapi diri dengan memarkirkan mobil barakuda di dalam gedung. Tampak, beberapa petugas Brimop Polda DIY lengkap dengan senjata laras panjang menjaga disekitar ruang persidangan.

Beberapa petugas Kepolisian juga tersebar di beberapa sudut kantor PN Kota Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Mustaqim, juga hadir memimpin langsung situasi keamanan dalam persidangan perdana pimpinan FPI Yogyakarta ini. 

Massa FPI yang sudah datang mengawal pimpinannya setibanya di PN Yogyakarta sejak pagi hari langsung meneriakan takbir. Mereka datang mengendarai sepeda motor berboncengan dan puluhan mobil FPI Yogyakarta.

Sambil membawa bendera organisasi, mereka kemudian berjajar di sepanjang jalan depan PN Yogyakarta. Massa yang membawa pengeras suara langsung bersalawat di sekitar PN Yogyakarta.

Sepanjang persidangan yang berlangsung tidak kurang dari 30 menit hingga selesai, mereka melakukan salawat secara bergantian. Beberapa pengguna jalan di tempat tersebut sempat tersendat.

Sebagaimana diketahui, sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejar) Kota Yogyakarta, Kardi SH, Kasubbagbin Kejari Kota Yogya, Yuniken Pujiastuti, dan Kasi Pidum Kejari Kota Yogya, Aliansyah sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

Terdakwa Bambang dijerat dengan Pasal 351 ayat (1), Pasal 335 ayat (1), dan Pasal 315 KUHP. Ketiga pasal itu tentang penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghinaan.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya