LUBUKLINGGAU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus paket bom di SM Swalayan Group, Kota Lubuklinggau, Sumsel, M Adrian Alfarizi alias Ici (37), selama 13 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hermansyah, Darmadi Edison dan Mery dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.
Dalam tuntutannya JPU menyebutkan bahwa terdakwa sengaja merencanakan pembunuhan terhadap Direktur Utama SM Swalayan Group, Hindra Sumarjono dengan mengirimkan paket bom yang ditujukkan kepada korban.
Paket bom tersebut dirakit, dibugkus, dan dikemas sendiri oleh terdakwa dan dikirim melalui jasa travel. sebelum mengirim paket bom, terdakwa lebih dulu melakukan uji coba bom rakitannya di Jalan Tanjung Siapi-api, Kota Palembang.
Akibat perbutan terdakwa, korban Hindra Sumarjono alias Ahin mengalami luka bakar di perut.
“Terdakwa secara sah menurut hukum bersalah melakukan tidak pidana mencoba melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 (1) KUHP, atas perbuatannya terdakwa dipidana 13 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan,” ungkap JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto diampingi hakim anggota Akhmad Samuar dan Moris Sihombing, mempersilakan terdakwa Ici berunding dengan penasihat hukumnya apakah ingin melakukan pledoi atau tidak.
Beberapa saat kemudian terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk menunda sidang untuk mempersiapkan pledoi. “Sidang ditunda satu minggu dan akan dilanjutkan Selasa 28 Februari mendatang,” ujar hakim ketua.(kem)
(M Budi Santosa)