BANDUNG - Para pedagang Pasar Antapani, Bandung, Jawa Barat, histeris karena terusir dari lokasi berjualan.
Mereka mengemasi barang-barang karena tanah Pasar Antapani merupakan lahan sengketa. Petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung mengeksekusi pasar yang sudah berdiri sejak enam tahun tersebut.
Saat eksekusi, beberapa pedagang meluapkan emosi dengan berteriak-teriak. “Enggak ada uang pengganti dan jangka waktu pengosongan enggak ada sama sekali,” teriak seorang pedagang Pasar Antapani saat petugas eksekusi PN mengangkut barang-barangnya, Rabu (22/2/2012).
Ada juga pedagang yang berteriak-teriak emosi karena beberapa barang dan perlengkapan dagang mereka hilang.
“Saya hanya minta sehari waktu pengosongan, tapi enggak diberi. Malah banyak barang yang hilang, timbangan hilang,” teriak Dede (60), seorang penjual sembako.
Dede mengaku membeli dua kios di tanah sengketa tersebut masing-masing Rp5 juta. Satu kios berada di dalam pasar dan satunya lagi di sekitar pasar.
Tidak ada penggantian uang dari eksekusi yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB itu.
Pantauan okezone, puluhan juru sita mulai mengangkut barang-barang milik sekira 55 pedagang pasar ke dalam belasan truk.
Sementara ratusan polisi dan TNI mengamankan eksekusi. Kepolisian juga mengerahkan pasukan anti hur-hara. PN Bandung juga menyiapkan mobil pengeruk untuk meratakan pasar. Akibat eksekusi ini, Polisi memberlakukan buka-tutup di Jalan Antapani.
Seorang juru sita PN Bandung, Nandang Sunandar, menjelaskan total lahan yang dieksekusi sekira 7.500 meter persegi, meliputi pasar, tanah di belakang pasar, dan toko material.
Eksekusi berdasarkan surat nomor 291/PDT/EKS/993/1993/PN BDG atas nama Raden Hidayat. “Tanah tersebut milik tergugat karena sertifikat dan izinnya digagalkan PN,” kata Nandang.
(Dian AF)