JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya tidak bisa membeberkan nama-nama yang terindikasi memiliki rekening gendut dan transaksi mencurigakan.
"Ya masalahnya undang-undang tidak memperbolehkan kita, kita sih tidak ada masalah. hanya undang-undang melarang," ucapnya kepada okezone di kantor Sindo Radio, Rabu (22/2/2012) malam.
Kata Yusuf, pihaknya sudah menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum untuk mengusut transakasi mencurigakan tersebut.
"Kita serahkan ke penegak hukum, penegak hukum yang menyampaikannya. Contohnya seperti kasus Nazarudin, dari kita itu," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK, Muhammad Yusuf dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu mengatakan ada 707 hasil analisis rekening dengan transaksi mencurigakan milik para PNS, seperti dari pihak Polri ada 89 laporan hasil analisis, kejaksaan ada 12 hasil analisis, hakim 17 hasil analisis, KPK 1 hasil analisis, dan anggota legislatif sebanyak 65 hasil analisis. (sus)
(Ahmad Dani)