Perlukah Jurnalis Dihukum?

Amir Tejo, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2012 00:01 WIB
Share :

SURABAYA - Para pengamat media masih belum satu kata apakah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu direvisi atau tidak. Meskipun saat ini Dewan Pers telah menyiapkan draft revisi undang-undang tersebut.
 
Pengamat media dari Surabaya Sirikit Syah menilai Undang-Undang Pers yang ada sekarang sudah waktunya untuk direvisi. Menurut Sirikit, dalam undang-undang yang sekarang terlalu menempatkan jurnalis di atas hukum. Sehingga, masyarakat menganggap jika jurnalis kebal hukum. Dia mencontohkan dalam kasus-kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh jurnalis yang penyelesaiannya kerap tak adil.
 
"Pihak yang merasa dicemarkan tetap merasa dirugikan, sedang jurnalisnya tak pernah dihukum," ujarnya, Kamis (23/2/2012).
 
Menurut Sirikit, jurnalis yang mencemarkan nama baik seseorang harus dihukum. Tetapi hukumannya bukan pidana, melainkan harus dicarikan mekanisme hukuman lainnya yang bisa memberikan rasa keadilan.
 
Namun pendapat Sirikit ini ditentang oleh Leo Batubara, mantan Wakil Ketua Dewan Pers. Kata Leo, Undnag-Undang Pers yang ada sekarang sudah cukup memadai untuk mengatur pers di Indonesia. Soal hukuman bagi jurnalis, Leo dengan tegas menolaknya. Penolakan Leo ini didasarkan pada ada sebuah pasal dalam Undang-Undang yang menyatakan orang yang sedang menjalankan Undang-Undang tidak bisa dihukum.
 
"Kalau pun ada keberatan terhadap pers, mekanisme sengketa bisa dilakukan melalui Dewan Pers. Dan jangan meremehkan Dewan Pers kita, karena Dewan Pers kita diakui dunia sebagai nomor dua terbaik setelah Afrika Selatan," ujarnya.     

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya