JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI pada Senin 27 Februari 2012 pekan depan. RDP tersebut akan membahas soal penggunaan anggaran lembaga antikorupsi tersebut.
"Senin kita ada rapat, KPK RDP dengan Komisi III. Soal pertanyaan penggunaan anggaran KPK, bagaimana tugas KPK supervisi koordinasi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2012).
Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai anggaran lembaga aparat hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri yang diajukan oleh pemerintah ke DPR, sangat minim.
“Pas-pasan alias tidak akan optimal untuk pembarantasan korupsi,” ujar Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi dalam rilis yang diterima okezone, Rabu 12 Oktober lalu.
Uchok menambahkan, jika pemerintah ingin konsisten untuk melakukan pemberantasan korupsi, seharusnya memberikan anggaran yang lebih besar kepada aparat penegak hukum, khususnya kepada KPK. Demikian juga dengan DPR, jika tidak ingin dianggap publik sebagai lembaga mafia anggaran seharusnya mempunyai kebijakan anggaran yang pro terhadap pemberantasan korupsi.
Uchok membeberkan perbandingan anggaran tahun 2012 dengan 2011. Untuk KPK dan kepolisan mengalami kenaikan anggaran, namun hal berbeda dialami Kejaksaan Agung. Pada 2012 KPK menerima anggaran Rp21,8 miliar, hal ini naik bila dibandingkan sebelumnya Rp19,2 miliar.
Kepolisian pun mengalami kenaikan semula Rp1,4 miliar menjadi Rp2,1 miliar. Namun, penurunan anggaran dialami kejaksaan yang semula Rp154 miliar menjadi Rp142,5 miliar. Menurut Uchok, kenaikan dan penurunan anggaran untuk pemberantasan korupsi ini tidak akan maksimal untuk pembarantasan korupsi.
(Rizka Diputra)