LPSK Bersedia Lindungi Jaksa Sistoyo Asal...

Bagus Santosa, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2012 08:02 WIB
Jaksa Sistoyo (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons rencana pengajuan perlindungan dari pihak kuasa hukum Jaksa Sistoyo paska pembacokan dirinya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.

Komisioner Bidang Perlindungan LPSK, Lili Pintauli Siregar, menegaskan siapapun berhak mendapatkan perlindungan. Namun, untuk kasus Jaksa Sistoyo, LPSK masih perlu mendalaminya.

"Kalau untuk kasus dia (Jaksa Sistoyo) sebagai korban bacok bisa, tapi kalau karena dia terdakwa untuk kasus korupsi tentu itu akan sulit," katanya saat dihubungi okezone, Kamis (1/3/2012) malam.

Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi jika seseorang hendak mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK. Jika sudah memenuhi persyaratan, lanjut Lili, LPSK nantinya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kepolisian untuk memberikan perlindungan seperti yang diminta.

"Kalau untuk perlindungan darurat itu kita koordinasikan dengan JPU dan polisi. Yang penting dia memenuhi persyaratannya dulu. Surat permohonan, bukti lapor ke polisi, visum, fotokopi KTP," urainya.

Menurutnya, LPSK bisa memberikan perlindungan jika memang dirasakan ke depannya akan ada potensi ancaman seperti yang menimpa Jaksa Sistoyo. "Kalau dia mendapatkan ancaman lagi, kemungkinan ke arah sana (mendapatkan perlindungan LPSK)," tandasnya.

namun, hingga saat ini pihak LPSK sendiri belum menerima surat permohonan perlindungan tersebut.

Seperti diberitakan, Jaksa Sistoyo mendapat luka bacokan di kepala setelah diserang seseorang. Pelaku menyerang Jaksa Sistoyo dengan menggunakan sebilah golok usai persidangan berlangsung. Dengan alasan keamanan, pihak kuasa hukum sempat menghampiri KPK untuk meminta persidangan dipindahkan ke tempat yang dinilai lebih aman.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya