BOYOLALI - Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus perakitan dan peledakan bom tabung gas elpiji 3 kilogram Ibnu Azis Rifai.
Pria berusia 20 tahun yang merupakan warga Dusun Pilangsari, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari, Boyolali, itu dianggap telah melanggar pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951.
”Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,”kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra, Kamis (1/3/2012).
Hal yang meringankan yakni terdakwa masih muda dan belum pernah berurusan dengan hukum. ”Terdakwa juga belum pernah dihukum, masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga,” imbuh Bambang.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan Jaksa Sri Harna. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara.
Sekadar diketahui, Ibnu Azis Rifai, diajukan ke pengadilan lantaran diduga telah merakit bom yang kemudian diledakannya pada hari raya Idul Fitri, 31 Agustus 2011 lalu, usai salat Id. Bahan-bahan bom rakitannya yang dimasukkan ke dalam tabung gas elpiji 3 kg itu lalu diledakkan di tengah areal sawah tak jauh dari rumahnya. Pemicunya menggunakan telepon seluler miliknya.
Sementara itu ketika dicegat wartawan usai persidangan, terdakwa yang dimintai komentarnya atas vonis majelis hakim itu, justru memberikan secarik kertas. Dalam pesannya tersebut, terdakwa berharap jika ada kasus seperti yang dialaminya, agar tidak diselesaikan dengan pemidanaan. Tetapi ditempatkan disebuah lembaga khusus yang sesuai dengan keahliannya dan kemudian digali potensinya.
Azis berpendapat, jika diselesaikan dengan pemidanaan akan timbul perakit-perakit yang justru latar belakang mereka adalah kejahatan. Dalam pesan di kertas itu Aziz juga meminta perlindungan kepada pemerintah. ”Jadi khusus untuk kasus seperti saya ini jangan diselesaikan dengan pemidanaan,” kata dia dalam tulisan tersebut.
(Rizka Diputra)