MAJENE - Syarifuddin (42), warga Takatidung, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat tega mencabuli RST, anak tirinya sendiri hingga mengandung tujuh bulan. Kepada penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majene, Syarifuddin mengakui memperkosa anaknya hingga tujuh kali di rumah.
Perbuatan bejat itu dilakukannya ketika istrinya sedang tidak di rumah. Akibatnya, korban kini mengalami trauma berat. Dengan ditemani ibu kandungnya, RST mendatangi Mapolres Majene untuk melaporkan perbuatan Syarifuddin.
Di hadapan polisi, korban mengaku telah berulang kali dipaksa melayani nafsu ayah tirinya sejak bulan Juli 2011 lalu. Beberapa kali dia berusaha melaporkan peristiwa yang dialaminya itu, namun korban mendapat ancaman tidak akan dibiayai dan diberi makan oleh ayah tirinya. Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban curiga melihat perut anak gadisnya semakin hari terus membesar.
Untuk memastikan kondisi kesehatan dan usia kehamilannya, korban akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Majene. Setelah diperiksa, diketahui korban telah hamil tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jubaedi mengatakan, dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuataannya telah mencabuli anak tirinya sebanyak tujuh kali hingga hamil tujuh bulan.
Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Majene untuk
menunggu proses hukum selanjutnya.
(Insaf Albert Tarigan)