JAKARTA - Kementerian Kehutanan meragukan laporan tentang penggunaan kayu ramin dalam industri kertas perusahaan Pulp and Paper, karena belum ada bukti fisik.
"Ketika diminta untuk menyerahkan bukti fisik, mereka (Greenpeace) tidak bisa,” ujar Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut, Darori dalam keterangannya, Minggu (11/3/2012).
Terkait laporan tersebut, Darori mengaku ditugasi langsung Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Karenanya, Darori sempat meminta Greenpeace menjadi saksi pelapor. "Sayangnya mereka enggak mau," keluh dia.
Di bagian lain, lanjut kata Darori, meski diperketat pemanfaatan kayu ramin bukanlah haram. Pasalnya, secara internasional, ramin juga diklasifikasikan ke dalam Apendix II CITES (Konvensi Internasional tentang Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar) yang berarti bisa diperdagangkan dengan pengaturan dan notifikasi dari tiap negara yang terlibat.
Akan tetapi, agar laporan tersebut semakin terang-benderang, Kemenhut sudah membentuk tim kecil untuk melakukan verifikasi lapangan. "Verifikasi perlu dilakukan agar faktanya jelas. Kami cek apa benar? Kalau benar, apa benar diproses sebagai bahan baku kertas?" katanya.
Kalaupun hasil verifikasi membuktikan adanya penggunaan ramin, kata Darori, sanksi yang mungkin dikenakan kepada perusahaan tersebut adalah sanksi administratif. "Kalau benar, mereka tentu harus mengurus perizinannya," kata dia.
Sebelumnya, Greenpeace menuding industri pulp dan paper menggunakan kayu ramin. Greenpeace bahkan mengklaim melakukan investigasi selama satu tahun dan mengumpulkan sampel yang diduga kayu ramin pada tempat penimbunan kayu.
(Muhammad Saifullah )