JAKARTA - Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri hari ini melakukan rapat koordinasi penanganan kasus hukum terutama menyangkut tindak pidana korupsi.
Rakor ini diikuti perwakilan ketiga lembaga penegak hukum yakni Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Wakabareskrim Polri Irjen Bekto Suprapto.
"Beberapa hal yang dibahas pada rapat tersebut adalah dalam rangka berkoordinasi menyatukan pandangan sehingga kita dalam memberantas korupsi kita lakukan secara bersama-sama sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing," ujar Jampidsus, Andhi Nirwanto, di Gedung Bundar Kejagung, Senin (12/3/2012).
Selanjutnya ketiga lembaga penegak hukum ini membentuk tim kecil untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam penanganan kasus korupsi.
"Oleh karena itu akan dibentuk tim kecil untuk melakukan koordinasi berikutnya nanti akan memetakan 10 jenis kerawanan tipikor, kemudian yang kedua nanti akan ada penandatanganan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung dan KPK dalam koordinasi memberantas korupsi," paparnya.
Andhi menambahkan, MoU seperti ini memang sudah pernah dilakukan pada 2005 silam sehingga perlu untuk diperbaharui kembali.
"Sehingga disesuaikan dengan situasi dan kondisi, nanti akan diperbaharui dan direncanakan, nanti juga akan dilakukan pertemuan puncak 3 pendekar hukum pada tanggal 29 bulan ini," sambung Andhi.
"Dan saya pikir sesuai dengan tugas dan kewenangannya nanti dari KPK akan memberikan supervisi pada kita maupun penyidik kepolisian," tukasnya.
(Insaf Albert Tarigan)