Komisi Kesehatan DPR Bela Tukang Gigi

Ahmad Baidowi, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2012 17:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi IX DPR meminta Menteri Kesehatan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011, tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.
 
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning mengatakan, Permenkes tersebut akan efektif per 1 April mendatang. Jika tetap diberlakukan, maka pekerjaan tukang gigi harus ditutup. “Ini akan menutup mata pencaharian ribuan tukang gigi di seluruh Indonesia,” kata Ribka di Gedung DPR, Selasa (13/2/2012).
 
Politikus PDIP ini menambahkan, pekerjaan tukang gigi memang perlu pengawasan dan pembinaan. Namun, pihaknya tidak setuju jika langsung ditutup. Selama ini, tukang gigi menjadi alternatif bagi masyarakat karena biayanya terjangkau.
 
“Sementara, kalau ke dokter gigi biayanya mahal. Maka sebenarnya keberadaan tukang gigi itu melengkapi kebutuhan masyarakat. Jadi sebaiknya dilakukan pengawasan dan pembinaan jangan ditutup,” ujarnya.
 
Ribka berharap profesi tukang gigi nantinya dilindungi seperti halnya pengobatan tradisional akupuntur. Nantinya, para dokter bisa memberikan pembinaan kepada mereka. “Jadi dokter gigi bisa membina beberapa tukang gigi, agar pekerjaannya memenuhi standar kesehatan,” ujarnya.
 
Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz mengaku sudah menerima aspirasi dari para tukang gigi. Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, jika tukang gigi langsung ditutup, maka pengangguran akan semakin meningkat. “Jangan langsung ditutup, sebaiknya cari solusi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak,” ujar Irgan.
 
Sementara itu, salah seorang perajin gigi palsu M Suli Handoko berharap pemerintah bersikap bijak mengatasi persoalan ini. Menurut dia, selama ini tukang gigi sudah bekerja sesuai standar yang berlaku dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat. “Jadi tolong nasib kami diperhatikan, jangan langsung digusur begitu saja. Kami siap dibina, tapi tidak jadi pengangguran,” tukasnya.
 
Dalam Permenkes yang diterbitkan tanggal 05 September 2011 tersebut disebutkan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bukan kewenangan tukang gigi.
 
Peraturan baru itu mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai 1 April mendatang. Bagi yang telah melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang gigi masih dapat menjalankan pekerjaannya sampai berlakunya peraturan tersebut atau habis masa berlaku izinnya, dan tidak dapat diperpanjang lagi.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya