Curiga Ada Penimbun BBM? Laporkan ke 021-500 000

, Jurnalis
Selasa 20 Maret 2012 11:32 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pertamina bekerjasama dengan Kepolisian Polda Metro Jaya terkait penanganan keluhan masyarakat terhadap penyalahangunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdi di DKI Jakarta. 
 
Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dimaksud seperti penimbunan BBM, pembelian BBM dengan jeriken di SPBU.
 
"Pertamina proaktif berkerjasama dengan Polda agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan dengan baik sekaligus menghimbau masyarakat agar membeli BBM dengan jumlah yang normal karena stok BBM sampai saat ini masih tercukupi," ucap VP Corporate Communication Pertamina, Mochamad Harun kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3/2012).
 
Kata Harun, apabila masyarakat melihat maupun mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa melapor ke Pertamina.
 
"Ke nomor telepon (021) 500 000 atau melalui sms (021) 7111 3000, setelah laporan tersebut masuk, petugas Pertamina akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian," tambahnya.
 
Laporan tersebut, lanjut Harun, akan diteruskan ke unit Siaga Ops Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengecekan lapangan tentang tentang indikasi tindakan kriminal dan penyalahgunaan BBM tersebut.
 
"Jika benar terbukti adanya penyalahgunaan berupa sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Pertamina memberikan sanksi administratif seperti pembinaan hingga penghentian pasokan bahan bakar kepada SPBU yang melakukan pelanggaran," tutupnya.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, bagi oknum yang terlibat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan dikenakan sanksi pidana melalui pasal 53 huruf C Junto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
 

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya