JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dikabarkan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional (red notice) kepada Chief Executive Officer Astro Malaysia, Ralph Marshall. Bos Astro itu akan masuk dalam daftar buruan International Police (Interpol).
"Permohonan belum dikirim, tapi dokumen sudah disiapkan, " kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Ralph Marshall diburu setelah menjadi tersangka dalam kasus Astro dan harus mengikuti proses peradilan di Indonesia. Sayangnya, Saud belum bersedia menjelaskan lebih rinci mengenai pengiriman red notice tersebut. "Kita lihat saja nanti perkembangannya," kata Saud.
Dikatakan Saud, Polri akan melakukan segala upaya untuk memaksa Ralph mengikuti persidangan di Indonesia.
Sementara itu, kuasa hukum PT Ayunda Prima, mitra Astro Malaysia saat mengelola Astro TV di Indonesia, Abimanyu Kameshwara mengaku telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Ralph Marshall dari Mabes Polri, akhir pekan lalu.
“Berkas perkara Ralph Marshall sudah dinyatakan lengkap dan kami sudah menerima SP2HP dari Mabes Polri,” katanya.
Dikatakan Abimanyu, persidangan Marshall tinggal menunggu waktu karena Mabes Polri tengah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan tersangka.
(Stefanus Yugo Hindarto)