LUBUKLINGGAU- Muhammad Adrian Al Farizi alias Ici (38), terdakwa kasus ledakan bom di lantai 3, SM Swalayan Group beberapa waktu lalu, akhirnya divonis hukuman penjara 13 tahun.
Ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Ahmad Samuar, saat membacakan putusan di PN Lubuklinggau, Selasa (27/3/2012). Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan keberatannya dan berencana melakukan banding.
"Tindakan terdakwa telah memenuhi Pasal 340 Jo Pasal 53 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara 13 tahun," tegas Ahmad Samuar didampingi hakim anggota Moris Sihombing dan Corpioner.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Gabriel H Fuady langsung menyatakan banding. "Kami akan banding," katanya singkat.
Saat persidangan, terdakwa M Adrian Al Farizi menggunakan peci putih, baju kemeja krem lengan panjang dan celana jeans biru. Sesekali terdakwa memandang majelis hakim dan tertunduk.
(Kemas Irawan Nurrachman)