Anak Buah Muhaimin Divonis 3 Tahun Penjara

Mustholih, Jurnalis
Kamis 29 Maret 2012 13:25 WIB
Ilustrasi (Foto: hakim.wordpress)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Kepala Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya.
 
Dia divonis bersalah dalam kasus dugaan menerima suap Rp1,5 miliar terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
 
"Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dalam tindak pidana menerima suap secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Eka Budi Priatna, dalam amar putusannya, Kamis (29/3/2012).
 
Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara ke pada I Nyoman. Hakim Eka menilai I Nyoman melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Pengadilan menetapkan I Nyoman dipenjara dengan dikurangi masa tahanan," kata Eka.
 
Vonis I Nyoman ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Pengadilan Tipikor menghukum 4,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya