JAKARTA- Istana menyerahkan persoalan gugatan sejumlah kalangan terkait UU nomor 22 tahun 2011 tentang APBN kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. Keduanya diperintahkan untuk menanggapi gugatan sejumlah pihak atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya belum bisa menanggapi hal itu, kalau pun ada nanti akan dikelola oleh Menkum HAM dan Menko Polhukam. Jadi kalaupun ada dari Menko yang akan menyampaikan tanggapan atau respon. Kalaupun itu ada dan saat ini belum ada," ujar Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha saat dihubungi wartawan, Senin (2/4/2012).
Seperti diketahui, Serikat Pengacara Rakyat hari ini mendaftarkan uji materi Pasal 7 ayat (6) A Undang-Undang APBN-P 2012 yang disahkan dalam sidang paripurna DPR, Sabtu 31 Maret pekan lalu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 7 ayat (6) A ini berbunyi, “Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya.”
Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman mengatakan, secara prinsip norma penentuan harga BBM yang mengacu pada harga pasar minyak global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) A, sama dengan apa yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No 22 Tahun 2001 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004.
Tak hanya Serikat Pengacara Rakyat, Mantan Menteri Hukum dan HAM bersama para akademisi juga akan melakukan gugatan ke MK.
(Stefanus Yugo Hindarto)