JAKARTA- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo menyatakan partainya akan memberi dukungan dan bersedia menyediakan data terhadap pihak-pihak yang hendak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pasal 7 ayat 6A UU APBNP 2012.
"PDIP hanya memback up, yaitu mempersiapkan data dan argumentasi," jelasnya saat ditemui wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Namun, menurut Tjahjo PDIP akan sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada masyarakat. Dia belum bisa memastikan apakah PDIP akan secara langsung turut serta mengajukan gugatan ke MK.
"Kami serahkan ke elemen masyarakat saja, karena banyak yang meminta ada LSM ada advokasi," imbuhnya.
Lebih lanjut Tjahjo menegaskan, dukungan yang diberikan PDIP terhadap pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan ke MK tersebut merupakan bentuk konsistensi PDIP menolak kenaikan harga BBM. "PDIP menolak karena rakyat belum siap. Ya wajar kami memberikan data dan argumentasi yang kami susun secara detail," tandasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)