JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mendesak agar pihak-pihak yang berwenang segera menindaklanjuti tuntutan kenaikan gaji para hakim. Kenaikan gaji merupakan bentuk pemberian penghargaan yang layak pada hakim.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga IKADIN Taufik Basari.
"Advokat turut serta untuk mendukukung dan mewujudkan cita-cita bersih individu hakim terutama kesejahtraan,” ujarnya di kantornya di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 52-53, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2012). “Jangan sampai gaji kecil hakim berpeluang mejadi hakim yang kotor.”
Taufik mengatakan, hakim merupakan jabatan terhormat dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim termasuk sebagai pejabat negara.
"Sudah selayaknya tuntutan hakim dapat segera ditindaklanjuti demi mendorong peradilan yang berwibawa,” katanya.
Ketua Umum IKADIN Todung Mulya Lubis menambahkan, penghargaan negara terhadap jabatan hakim tercermin dari perlakuan negara terhadap status hak hakim. Di antara status hak hakim tersebut adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, fasilitas keamanan, perumahan, protokoler dan sebagainya.
"MA harus agresif menuntut masalah kesejahteraan para hakim,” katanya.
(Insaf Albert Tarigan)