2 Pendemo BBM Gugat Polisi ke PN Jakarta Pusat

Dina Kusumaningrum, Jurnalis
Senin 16 April 2012 12:13 WIB
Ilustrasi (Foto: Heru H/okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat (TAMR) mendaftarkan gugatan praperadilan Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (16/4/2012).
 
Salah seorang kuasa hukum, Adi Partogi, mengungkapkan, dua mahasiswa anggota Konami bernama Syahril dan Ahmad Suryana, saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap saat demo penolakan kenaikan harga BBM di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Dia meminta diadakan pemeriksaan sidang praperadilan sehubungan dengan penangkapan, penggeledahan, penahanan yang tidak sah, yang dalam dianggap melanggar KUHAP Pasal 170, 180 jo Pasal 164.
 
"Dari 52 mahasiswa Konami, sekarang tinggal dua yaitu Syahril dan Ahmad Suryana yang ditahan di Polda. Tidak ada dasarnya dia ditahan, mereka membakar? Membakar apa?" ujarnya kepada wartawan.
 
Selain itu, kuasa hukum lainnya, Daud R Sihite, menambahkan, atas kerugian yang dirasakan kliennya, pihaknya menuntut kerugian materil sejumlah Rp1 triliun kepada aparat Kepolisian.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya