JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap aktor senior Herman Felani. Dia dianggap terbukti bersalah terkait kasus dugaan Korupsi pada proyek iklan layanan masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp5,6 miliar.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua majelis, Tatik Hadianti, dalam amar keputusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (16/4/2012).
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 4 bulan terhadap Herman Felani. "Menjatuhkan pidana uang pengganti Rp1,3 miliar paling lambat dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak mampu membayar, maka harta bendanya dilelang untuk negara, bila tidak cukup diganti pidana penjara selama kata tahun," kata Tatik.
Pengadilan menilai Herman terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengadilan menganggap yang memberatkan, perbuatan Herman kotraproduktif dengan pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Vonis yang diterima Herman ini, dua tahun lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum.
Herman diduga melakukan korupsi bersama Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jornal Effendi Siahaan, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Budirama Natakusumah, Kepala TU Kantor Dukcapil Provinsi DKI Harry Susanto, Kepala Dinas Kependudukan Edison Sianturi.
(Stefanus Yugo Hindarto)