Berkas Eks Dirut Merpati Siap Disidangkan

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 18 April 2012 09:03 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) atas nama mantan Dirut PT MNA Hotasi Nababan telah dinyatakan lengkap (P21). Kejaksaan saat ini tengah membuat rencana dakwaan (rendak).

"Merpati kan sudah penuntutan, si H (Hotasi) sudah (lengkap)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Arnold Angkouw, di Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Hotasi Nababan, mantan Direktur keuangan Guntur Aradea, dan General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto.

Perkara ini berawal saat Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua unit pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat (AS), pada 2006 silam. Harga sewa masing-masing pesawat seharga USD 500 ribu.

Merpati sendiri sudah membayarkan uang sebesar USD1 juta ke rekening Hume & Associates melalui transfer Bank Mandiri. Tetapi pesawat tersebut belum pernah diterima MNA, sehingga diduga terindikasi korupsi senilai USD 1 juta.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya