JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudohusodo menyatakan dalam kasus hilangnya ayat tembakau di UU Penanggulangan Dampak Tembakau, Ribka Tjiptaning tidak melakukan kesalahan. Namun, Ribka tetap diberi sanksi lantaran dia berlaku sebagai Ketua Pansus.
"Pimpinan Pansus memang tidak menghilangkan. Pada sidang paripurna pengesahan UU Kesehatan ini dokumen yang dibacakan Tjiptaning itu benar, ada pasal itu. Berarti kan bukan dia yang sengaja ingin menghilangkan. Tapi bagaimanapun juga yang paling bertanggungjawab adalah ketua," jelasnya saat ditemui wartawan di kantoirnya, DPR, Jakarta, Rabu (18/04/2012).
Hilangnya ayat tersebut baru diketahui saat surat yang menyertakan lampiran UU dikirim ke presiden untuk ditandatangani. "Di paripurna diputuskan bahwa ayat tembakau itu ada, tapi waktu surat dikirim ke presiden ayat itu hilang," imbuhnya.
Siswono berfikiran bahwa hilangnya ayat tersebut disebabkan karena kelalaian administrasi. Karena ayat tersebut diketahui hilang saat melihat lampiran yang dikirimkan ke presiden. Kemungkinan, masih menurut Siswono, kesalahan ada pada lampiran tersebut.
"Jangan-jangan kesalahannya pada waktu melampirkan, karena yang salah hanya lampirannya. Tapi itu bisa terjadi karena kesalahan pengetikan," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )