JAKARTA - Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad mengeluhkan kebijakan pemerintah Kota Bekasi yang menyita semua kendaraan dinasnya. Padahal, Mochtar sampai saat ini belum menerima salinan SK pemberhentian dirinya sebagai Wali Kota.
"Saya belum terima surat salinan pemberhentian saya oleh Mendagri," kata Mochtar dalam pesan elektroniknya kepada wartawan Rabu, (18/4/2012).
Saat ini Mochtar mengaku terpaksa menyewa mobil untuk keluarganya karena selama menjabat sebagai Wakil Wali Kota dan Wali Kota Bekasi, dia tidak memiliki mobil pribadi.
"Mungkin saya satu-satunya mantan Wali Kota di Indonesia yang tidak punya mobil pribadi. Saya terpaksa menyewa mobil untuk keluarga saya," terangnya.
Mochtar sendiri terkejut dengan kebijakan Pemkot Bekasi kepada dirinya. Menurutnya, sesuai aturan sebagai seorang mantan pejabat dia bisa menggunakan kendaraan dinas dengan status pinjam pakai. Namun, hal itu tidak diizinkan oleh Pemkot Bekasi.
"Tapi saya ikhlas dengan kondisi ini. Mudah-mudahan Allah memberi jalan terbaik untuk saya dan keluarga," tegasnya.
Mochtar menambahkan, kendaraan dinasnya ditarik Senin lalu 16 April lalu. Kelima unit mobil yang ditarik, yakni Toyota Vellfire, Honda Accord, Toyota Harrier, Toyota Camry, dan Kijang Innova.
Kabiro Hukum Kementerian Dalam Negeri mengatakan, seharusnya Pemkot Bekasi menyerahkan salinan SK pemberhentian Mochtar Mohammad sebagai Wali Kota Bekasi sebelum melakukan tindakan eksekusi terhadap aset-aset daerah yang digunakan Mochtar dan keluarganya selama ini.
Setiap mantan kepala daerah atau pejabat daerah, diberi hak untuk menggunakan kendaraan operasional sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
(Insaf Albert Tarigan)