JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menilai, meningkatnya kasus korupsi di kalangan kepala daerah disebabkan mahalnya ongkos politik saat kampanye.
Ditambah lagi gaji yang minim turut mendorong kepala daerah tergerak melakukan tindakan korupsi.
"Pengeluaran yang sangat besar menjelang pemungutan suara tidak akan bisa ditutupi oleh penghasilan setiap bulan yang tidak sampai Rp8 juta,” kata Abdul Malik kepada wartawan, di DPR, Kamis (19/4/2012).
Akibatnya banyak kepala daerah mencari uang tambahan dengan jalan pintas yang bertentangan dengan UU.
Untuk itu, ke depan, DPR akan mengatur kembali anggaran kampanye pilkada, mungkin akan dibatasi maksimal Rp1 Miliar.
"Tergantung jumlah pemilihnya, tapi sekedar perkiraan untuk kabupaten/kota maksimal Rp1 miliar, Gubernur maksimal Rp5 miliar. Dan itu harus disampaikan ke akuntan publik termasuk peruntukan dana itu," ungkapnya.
Anggota fraksi PKB ini juga menegaskan bahwa pada masa sidang selanjutnya, DPR akan membahas tentang pembatasan dana kampanye dalam pilkada.
"Di RUU Pemilukada (di sidang yang akan datang akan dimulai pembahasannya) harus diatur batasan maksimal biaya kampanye yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah," ujarnya.
Selain itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu diharapkan pro aktif mengawasi pengeluaran dana setiap peserta calon kepala daerah.
"Melalui akuntan publik yang independen, KPUD harus melakukan audit berkala sampai pemungutan suara. Selanjutnya, melalui kewenangan memberikan sanksi administratif, Panwas harus serius mengawasi penggunaan dana oleh masing-masing calon kepala daerah," jelasnya.
(Amril Amarullah)